Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meneken PP Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan; serta UMKM lainnya.

Aturan ini akan menjadi payung hukum bagi Bank BUMN untuk melakukan penghapusan utang macet masa lalu para pelaku UMKM, petani, hingga nelayan. Selama ini Bank BUMN tidak bisa melakukan hapus tagih karena dianggap bisa menimbulkan kerugian negara. Sementara Bank Swasta terbiasa melakukan hapus tagih pada kredit macet yang tak tertagihkan.

Hapus tagih adalah menghapuskan kredit macet debitur bank dari buku bank dan kemudian tidak menagihkan lagi utang tersebut kepada debitur. Sementara hapus buku adalah penghapusan kredit macet dari buku bank tetapi masih menagihkan pinjaman itu kepada debitur.

(roy/hps)

No more pages