Prabowo Bakal Putihkan Rp10 Triliun Utang Macet UMKM
Azura Yumna Ramadani Purnama
06 November 2024 11:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdulrahman mengatakan kebijakan hapus tagih atau menghapus utang macet debitur UMKM mencapai Rp10 triliun. Peraturan Pemerintah terkait kebijakan ini sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (6/11/2024).
Menurut Maman, nantinya tidak semua utang UMKM macet Bank BUMN akan dihapuskan. Fasilitas ini hanya akan diberikan kepada UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan dan UMKM lainnya yang betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan utang tersebut sudah macet lebih dari 10 tahun.
Selain itu, yang penghapusan tersebut hanya diberikan pada kredit macet UMKM yang sudah dihapuskan dari buku bank.
“[Pinjaman yang dapat hapus tagih] misalnya [yang terdampak] gempa bumi, bencana alam, dan Covid. Lalu yg kedua, ini para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo, yang itu sudah diproses penghapusan bukunya di Bank Himbara kita,” jelas dia, seperti dikutip Rabu (6/11/2024).
Hapus tagih kredit macet UMKM maksimal Rp300 juta bagi perorangan dan Rp500 juta bagi badan usaha. Diperkirakan dengan kebijakan ini akan ada 1 juta UMKM yang bisa mengajukan pinjaman lagi ke perbankan.