Sunandi karena itu sempat mengadukan hal ini kepada Kepala BPHN. Dia juga meminta masukan kepada BPHN agar membantunya menyusun peraturan desa yang sesuai dengan peraturan perundangan agar bisa memerangi Bank Titil yang menjadi momok bagi warga tersebut.
Dia mengatakan, tak hanya bunga pinjaman yang mencekik, penagihan oleh Bank Titil juga dilakukan dengan cara-cara teror. Hal ini banyak terjadi di masyarakat Desa Banjar.
BPHN lalu pada 21 Januari 2023 lalu melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyuwangi sebagai tindak lanjut dari redesain kebijakan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Desa Banjar rencananya akan menjadi model percontohan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ramah/layak Investasi dan Pariwisata.
(ezr)