Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait dengan pembentukan desk antikorupsi yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam). Hal ini termasuk keputusan Presiden ke-7 Joko Widodo yang membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor di Kepolisian.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK menyambut baik terkait dengan pembentukan desk antikorupsi Kemenkopolkam dan Kortas Tipikor Polri. Dia juga berharap, lembaga-lembaga tersebut memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga tak tumpang tindih.

“Dalam sebuah negara yang memiliki organ yang banyak itu, banyaknya lembaga itu positif asalkan koordinatif, kolaboratif” ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Selasa (5/11/2024)

“Tapi sebaliknya, kalau kemudian saling tumpang tindih, ber kewenangannya bisa saling menimpa itu mengakibatkan bukan efektif, tapi bisa menimbulkan kesemrawutan."

Menurut dia, KPK akan melakukan koordinasi dengan Kemenkopolkam untuk menyelaraskan pembagian tugas atau sektor area dan kewenangan tugas dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Nanti tentu KPK akan melakukan koordinasi kepada pemerintah dalam hal ini Menkopolkam kemudian menyelaraskan, mungkin nanti ya mungkin berbagi area atau sektor, atau membagi kewenangan,” ujar dia.

Untuk informasi, pemerintahan baru kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, terdapat beberapa kementerian koordinator yang dipecah kewenangannya.

Diantaranya adalah Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), yang diubah menjadi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam).

Kemenkopolkam dalam masa kepemimpinan Prabowo Subianto mengkoordinir Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI yang merupakan dua lembaga pemberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan KPK, sebagai lembaga independen, tidak dilibatkan dalam koordinasi yang dipimpin oleh kementerian koordinator tersebut.

(fik/frg)

No more pages