Dengan demikian, aktivitas manufaktur Indonesia sudah berada di zona itu sejak Juli dan belum mampu bangkit.
Risiko PHK Lebih Tinggi
Dengan kondisi manufaktur yang sedang babak belur, Wijayanto berpendapat, kenaikan upah pekerja yang terlalu drastis justru bakal memicu lebih banyak tendensi pelaku industri melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Atau, mereka akan bergeser ke pendekatan industri berbasis modal, [tidak lagi padat karya], yang tidak menyerap banyak tenaga kerja [lantaran beban upahnya makin mahal],” terang Wijayanto.
Perkiraan saya, kenaikan UMP [2025] akan diputuskan di level 3%—5%, dan ini relatif win-win untuk situasi ekonomi kita yang tidak sedang baik-baik saja ini.
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin
Lebih lanjut, dia menjelaskan formula kenaikan UMP—yaitu inflasi + (pertumbuhan PDB x indeks tertentu) — masih bisa dipakai, tetapi penentuan nilai indeks tertentu yang digunakan haruslah bijak dan adil.
“Dengan inflasi 2024 diperkirakan 2% dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5%, kenaikan UMP 2025 sekitar 3%—5% bisa diterima [lebih realistis],” tutur Wijayanto.
Variabel Upah
Idealnya, sambung Wijayanto, formulasi penentuan upah minimum bukan didasari oleh inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), tetapi inflasi dan pertumbuhan indeks produktivitas buruh.
Dengan demikian, formula UMP yang dia sarankan adalaah UMP = inflasi + (kenaikan indeks produktivitas buruh x faktor tertentu). Faktor tertentu diperlukan untuk memisahkan kenaikan produktivitas akibat tenaga kerja dan akibat barang modal/mesin/peralatan.
“Sayangnya, data BPS terkait indeks produktivitas buruh ini belum teruji konsistensinya. Perlu diperbaiki untuk ikut menyelesaikan isu UMP yang terus-menerus terjadi setiap tahun,” ujarnya.
“Perkiraan saya, kenaikan UMP [2025] akan diputuskan di level 3%—5%, dan ini relatif win-win untuk situasi ekonomi kita yang tidak sedang baik-baik saja ini.”
Tiga Catatan
Wijayanto menggarisbawahi jika pemerintah ingin mendongkrak kesejahteraan buruh dengan memberikan UMP yang lebih tinggi, terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, menekan biaya logistik yang saat ini masih 24% dari PDB. Jika ongkos logistik bisa diredam 4% saja, dunia usaha bisa lebih leluasa menyejahterakan buruh.
Kedua, menekan ekonomi biaya tinggi akibat praktik premanisme birkorasi. Ketiga, menurunkan suku bunga kredit dengan mendongkrak efisiensi sektor keuangan. “Jika 3 hal tersebut dilakukan, otomatis buruh akan sejahtera,” kata Wijayanto.
Untuk diketahui, dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7/2013 tentang Upah Minimum. UMP ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Bila mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan, formula perhitungan UMP yang berlaku adalah (UM t+1) berdasarkan upah minimum tahun berjalan (UM t), yang disesuaikan dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Adapun formula lengkapnya adalah sebagai berikut:
UM (t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan formula:
Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM(t)
PE adalah pertumbuhan ekonomi, dan α (alpha) adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.
Formula ini dirancang agar bisa mencerminkan kondisi ekonomi regional, sehingga setiap provinsi mendapatkan nilai UMP yang sesuai dengan kemampuan ekonominya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menuturkan kementerian masih menunggu hasil perhitungan final UMP, terlebih terkait dengan besaran kenaikan yang diusulkan oleh kalangan buruh.
"Kalau formulanya kan sudah ada, tetapi kan tadi saya katakan kita belum tahu hasil hitungnya seperti apa, dan kemudian kami juga tentu harus melaporkan kepada Pak Presiden [Prabowo Subianto]," jelas Yassierli ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10/2024).
Saat ditanya tentang kemungkinan perubahan perhitungan upah, dia menekankan bahwa masukan dari buruh akan tetap dipertimbangkan.
"Masukan dari buruh kita tampung dan kita pahami itu. Makanya, tadi kami belum bisa dari awal mengatakan seperti apa. Kita tunggu dahulu lah perhitungannya seperti apa," terangnya.
Adapun, untuk perhitungannya, Yassierli menjelaskan Kemenaker masih menunggu rilis data angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) awal November. Sementara itu, pengumuman UMP wajib disampaikan oleh para Gubernur paling lambat 21 November 2024.
"UMP ini kan kita masih punya waktu, artinya [tenggat] 21 November untuk provinsi. Jelas kita akan mengeluarkan surat edaran, kami sebelum itu tentu kita akan menghitung dahulu ya, sesuai dengan data BPS tanggal 6 masuk, dari situ kita akan melakukan simulasi perhitungan, inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa, dari situ nanti kita akan lihat apa yang bisa kita lakukan."
"Yang penting kita ingin solusi yang terbaik buat bangsa ini," tegasnya.
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2024 tumbuh 4,95% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu atau secara year on year (yoyo). Pencapaian ini melambat dari kuartal sebelumnya yang tumbuh 5,05% yoy.
(wdh)