Logo Bloomberg Technoz

Ekonom: UMP 2025 Sebaiknya Naik 3%—5% Agar PHK Tak Makin Parah

Pramesti Regita Cindy
06 November 2024 12:00

Ratusan buruh melakukan aksi demo meminta kenaikkan upah di kawasan Patung Kuda, Kamis (24/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ratusan buruh melakukan aksi demo meminta kenaikkan upah di kawasan Patung Kuda, Kamis (24/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 diestimasikan berada di rentang 3%—5%, jauh di bawah permintaan serikat pekerja di kisaran 8%—10%. Namun, proyeksi tersebut dinilai lebih ideal dan adil bagi kesehatan iklim usaha maupun kesejahteraan buruh. 

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan, dengan mempertimbangkan kinerja ekonomi dan tren kenaikan upah minimum 5 tahun terakhir, permintaan kenaikan sebesar 10% tidaklah tepat diberlakukan pada 2025.

“Pertimbangnan kenaikan UMP [2025] adalah inflasi 2024 dan pertumbuhan ekonomi. Namun, kita harus berhati-hati dalam memasukkan faktor pertumbuhan ekonomi ini, karena komponen yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi ini sangat banyak dan tidak semuanya terkait dengan produktivitas tenaga kerja,” terangnya saat dihubungi, Rabu (6/11/2024). 

Upah Pekerja di Indonesia 2018-2023 (Divisi Riset Bloomberg Technoz)

Pada kenyataannya, menurut Wijayanto, sektor industri manufaktur—yang banyak menyerap tenaga kerja — justru mengalami perlambatan pertumbuhan dan kinerja.

Hal itu tecermin dari Indeks PMI S&P Global terhadap manufaktur Indonesia yang berada di titik 49,2 untuk periode Oktober, stagnan dari bulan sebelumnya. PMI di bawah 50 mencerminkan aktivitas yang berada di zona kontraksi, tidak ekspansi.