Ekonom: UMP 2025 Sebaiknya Naik 3%—5% Agar PHK Tak Makin Parah
Pramesti Regita Cindy
06 November 2024 12:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 diestimasikan berada di rentang 3%—5%, jauh di bawah permintaan serikat pekerja di kisaran 8%—10%. Namun, proyeksi tersebut dinilai lebih ideal dan adil bagi kesehatan iklim usaha maupun kesejahteraan buruh.
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan, dengan mempertimbangkan kinerja ekonomi dan tren kenaikan upah minimum 5 tahun terakhir, permintaan kenaikan sebesar 10% tidaklah tepat diberlakukan pada 2025.
“Pertimbangnan kenaikan UMP [2025] adalah inflasi 2024 dan pertumbuhan ekonomi. Namun, kita harus berhati-hati dalam memasukkan faktor pertumbuhan ekonomi ini, karena komponen yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi ini sangat banyak dan tidak semuanya terkait dengan produktivitas tenaga kerja,” terangnya saat dihubungi, Rabu (6/11/2024).
Pada kenyataannya, menurut Wijayanto, sektor industri manufaktur—yang banyak menyerap tenaga kerja — justru mengalami perlambatan pertumbuhan dan kinerja.
Hal itu tecermin dari Indeks PMI S&P Global terhadap manufaktur Indonesia yang berada di titik 49,2 untuk periode Oktober, stagnan dari bulan sebelumnya. PMI di bawah 50 mencerminkan aktivitas yang berada di zona kontraksi, tidak ekspansi.