Pemutihan Utang UMKM: Individu Rp300 Juta, Badan Rp500 Juta
Azura Yumna Ramadani Purnama
06 November 2024 11:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengungkapkan hapus tagih kredit macet (pemutihan) hanya diperuntukkan kepada sektor UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan beberapa UMKM lainnya.
Hal itu, ia ungkap setelah menghadiri penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet sektor UMKM, di Istana Negara, Selasa (5/11/2024).
“Yang selama ini memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang, yang di mana tadi ditanyakan banknya di mana yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara [Himpunan Bank Milik Negara],” kata Maman.
Maman mengatakan penghapusan hak tagih perbankan atas utang yang dimiliki sejumlah pelaku UMKM diperuntukan bagi badan usaha maksimal Rp500 juta, sementara perorangan maksimal Rp300 juta.
Namun, Maman menegaskan fasilitas tersebut tidak ditujukan bagi semua pelaku UMKM, melainkan hanya diberikan kepada UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan tagihannya sudah jatuh tempo, di mana tagihan tersebut sudah dihapus buku oleh perbankan.