Kejaksaan memang diterpa sejumlah isu usai menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Beberapa di antaranya soal tuduhan proses hukum tersebut bernada politis.
Hal ini merujuk pada posisi Tom Lembong yang masih mengkritik kebijakan Hilirisasi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dilanjutkan Presiden Prabowo.
Dia juga sempat menjadi tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menjadi lawan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Selama masa kampanye, Tom Lembong pun melontarkan sejumlah program dan capaian Jokowi yang akan dilanjutkan atau dipertahankan Prabowo-Gibran.
Saat ini, Prabowo memang tak mengganti jaksa agung di Korps Adhyaksa. Dia tetap mempercayakan posisi tersebut kepada jaksa agung pilihan Jokowi, Sanitiar Burhanuddin.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menilai kejaksaan telah melakukan kesewenangan dengan menetapkan status tersangka dan menahan kliennya. Dia pun menilai penyidik hingga saat ini belum bisa menunjukkan barang bukti yang menjerat Tom Lembong.
"Tidak ada minimal dua alat bukti. Ini harusnya diungkap. Penyidikan hingga penahanan kami nilai sangat sewenang-wenang," ujar dia.
(red/frg)