Kata Kejaksaan Soal Praperadilan Tom Lembong di Kasus Impor Gula
Redaksi
06 November 2024 10:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya memberikan komentar singkat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Dalam gugatan tersebut, Tom Lembong menolak dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin impor pada 2015-206. Dia pun telah menjalani proses penahanan sejak 29 Oktober lalu.
"Itu haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Dia mengklaim, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung akan menyiapkan seluruh dokumen dan kelengkapan untuk menampik semua gugatan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan. Dia pun yakin korps Adhyaksa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Makanya kita lihat nanti [di persidangan]," ujar Harli.