Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Soesilo Wibowo mengatakan, kliennya tidak melarikan diri atau menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di pemerintah provinsi Kalsel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim kesulitan mencari Sahbirin hingga mengeluarkan surat perintah penangkapan atau sprinkap.

Menurut Soesilo, Paman Birin tengah menenangkan diri meski sebenarnya masih harus menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Kalsel. Dia membantah kliennya menghambat penyidikan dengan menolak ditahan karena saat ini sedang mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya.

“[Sahbirin] menenangkan diri sementara tugas dia sebagai Gubernur,” ucap Soesilo kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024)

Selain itu, kata dia, kliennya juga tak mungkin melarikan diri ke luar negeri. Hal ini merujuk pada keputusan KPK yang langsung meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Sahbirin pada awal Oktober 2024.

“Rasanya ya kan mereka masih di cekal, rasanya tidak akan pergi ke luar karena pak gubernur patuh terhadap hukum” ujar dia.

Meski demikian, Soesilo mengklaim tak mengetahui lokasi keberadaan kliennya saat ini. Dia mengatakan sempat berkomunikasi dengan Sahbirin beberapa waktu lalu. Namun, kini dia mengklaim sudah tidak berkontak lagi dengan kliennya.

“Kami sudah berkontak ketika awal-awal dulu. Tentu sekarang karena tidak ada hal yang diperlukan dari saya, tidak lagi saya berkontak,” kata dia.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan gugatan penetapan status tersangka oleh KPK kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Tim Biro Hukum KPK mengumumkan bahwa pihaknya kehilangan lokasi keberadaan dari Sahbirin Noor.

Bahkan, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Gubernur tersebut.

“Termohon [KPK] telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri,” kata Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar.

“Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian."

(fik/frg)

No more pages