Prabowo Teken PP Hapus Utang Macet UMKM hingga Nelayan
Redaksi
05 November 2024 20:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan; serta UMKM lainnya.
Aturan ini akan menjadi payung hukum bagi penghapusan utang macet masa lalu para pelaku UMKM, petani, hingga nelayan.
"Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Dia mengklaim, pemerintah mengeluarkan PP penghapusan utang macet usai menerima aspirasi dan keluh kesah kelompok tani, nelayan hingga UMKM. Penghapusan utang ini diklaim akan membantu roda ekonomi sehingga pelaku UMKM hingga nelayan bisa kembali menjalankan pekerjaan dengan tenang.
"Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ujar Prabowo.