Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menjelaskan, skema insentif yang diberikan perlu disesuaikan agar lebih komprehensif dan menarik bagi eksportir.
“Perpanjangan periode penempatan berarti opportunity cost yang lebih besar bagi eksportir karena likuiditas mereka akan tertahan lebih lama di dalam negeri,” kata Yusuf kepada Bloomberg Technoz, Senin (4/11/2024).
Yusuf memberikan saran kepada pemerintah agar memberikan beberapa insentif seperti suku bunga premium bagi DHE SDA yang ditempatkan dalam jangka waktu yang lebih panjang, pengurangan pajak yang lebih besar, atau kemudahan akses pembiayaan ekspor.
Selain itu, pemerintah juga dapat memprioritaskan perizinan ekspor kepada eksportir yang memiliki kepatuhan penempatan DHE SDA.
Adapun, apabila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia. Pemerintah memberikan insentif PPh kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di dalam negeri.
Dalam PP yang diteken pada 20 Mei 2024 itu, insentif untuk para eksportir diatur dalam Pasal 4. Pasal 4 Ayat (1) aturan ini berbunyi: "Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak," seperti dikutip dari salinan PP tersebut.
(azr/frg)