Logo Bloomberg Technoz

PMK Core Tax, Sri Mulyani Hapus 42 Aturan Pajak

Azura Yumna Ramadani Purnama
05 November 2024 20:40

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Rabu (23/10/2024). (Bloomberg Techoz/Azura Yumma)
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Rabu (23/10/2024). (Bloomberg Techoz/Azura Yumma)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Perpajakan atau sistem core tax.

PMK tersebut sekaligus membatalkan 42 aturan perpajakan yang sebelumnya telah diatur Sri Mulyani dalam aturan sebelumnya. PMK 81/2024 ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan 18 Oktober 20024.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 484 beleid itu, dikutip Selasa (5/11/2024).

PMK tersebut diterbitkan dengan menimbang bahwa untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung perekonomian nasional.

Selain itu, penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ini juga dilakukan dalam lingkup proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data. Diantaranya melalui penyesuaian pengaturan pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan.