Penunjukan pimpinan KPK secara periodik harus dipilih oleh Presiden yang berbeda agar meminimalisir relasi antara pimpinan KPK dengan mantan Presiden tidak berlanjut.
“Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,” ujar dia.
Ghufron sendiri sebenarnya adalah salah satu peserta capim KPK. Akan tetapi dia hanya lolos hingga tahap 20 besar. Pansel kemudian mencoret namanya usai mendapat putusan etik dari Dewan Pengawas KPK.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengirim surat ke istana untuk meminta kejelasan mengenai kepastian Capim KPK periode selanjutnya.
“Setahu saya, Pimpinan DPR sudah mengirim surat kepada Presiden. Presiden juga nanti dalam waktu dekat, pasti akan menjawab terkait dengan surat dari pimpinan DPR,” ujarnya.
Mengenai peluang pemilihan ulang capim maupun pansel KPK, Supratman menyatakan peluang tersebut terbuka tergantung dengan keputusan dari Prabowo.
“Boleh dua-duanya. Beliau mau menggolkan nama-nama yang sama [atau] memakai pansel yang lain, tergantung Presiden” kata dia.
(fik/frg)