BEI Tunggu Hasil Kasasi Soal Potensi Delisting Sritex
Sultan Ibnu Affan
05 November 2024 18:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu hasil upaya hukum kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex atas putusan pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang (PN Semarang) pada Oktober lalu.
Putusan pailit itu juga berpotensi kepada penghapusan saham atau delisting salah satu perusahaan tekstil terbesar Indonesia tersebut.
"Iya, [tetapi] belum tahu," ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik saat ditemui di Jakara, Selasa (5/11/2024).
Jeffrey mengatakan, meski nanti pada akhirnya hasil upaya hukum yang dilakukan manajemen mampu menghindarkan perseroan dalam putusan pailit itu, Sritex masih punya kewajiban yang menyebabkan sahamnya disuspensi. Kewajiban tersebut merujuk pada gagal bayar perusahaan dalam pembayaran pokok dan bunga medium term note (MTN) Sritex tahap III 2018 ke-6 (USD-SRIL01X3MF).
"Kalau nanti putusan hasil kasasi atau apa pun upaya hukum yang dilakukan [Sritex] itu membuat tidak terpenuhinya unsur suspensi termasuk pailit itu, tentu kita buka. Tetapi kan masih ada satu lagi, surat utang itu," ujar dia.