Ia menaruh kecurigaan bahwa oknum ASN di Komdigi memang punya hubungan dengan para pelaku praktik judi online. Pasalnya kewenangan blokir situs judi online ada di Kementerian Komdigi.
“Rasanya tidak mungkin kalau tidak ada ASN atau pegawai Menkominfo yang terlibat, tapi saat itu tidak mendapatkan perhatian Menteri Budi Arie,” kata Hasanuddin.
Patut dia duga ada penyalahgunaan tanggung jawab. “Sekarang terbukti dan clear, bahkan sudah 16 orang pelaku ditangkap polisi,” tegas dia. Seharusnya oknum Komdigi yang punya tanggung jawab melakukan pemblokiran situs judi online, bukan justru membiarkan atau membina sekitar 1.000 situs dengan diduga menerima imbalan Rp8,5 juta per website.
“Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi tak melakukan hal itu,” jelas dia.
Budi Arie dalam akun media sosialnya mengunggah pernyataan dukungan penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan mantan bawahannya tersebut.
“Bagus, pokoknya saya hormat langkah aparat penegak hukum. Saya fokus urus koperasi dan rakyat,” tegas Budi Arie, dengan menyertakan tulisan, “Pertanyaan buat yang ditangkap dan seluruh pejabat Komdigi, pernahkan ada perintah baik lisan atau tertulis dari Menkomimnfo Budi Arie untuk tidak men-takedown satu situs atau website judol saja?”
Kasus judi online menjadi penanganan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan dalam perkembangannya tim menggeledah ‘kantor satelit’ komplotan serta meminta keterangan dari Kemdigi.
(wep)