“Secara formil ataupun secara status personalnya beliau bukan penyelenggara negara,” ujar dia.
“Disebut terpisah itu prinsipnya secara hukum pidana, pertanggungjawaban seseorang itu bertanggung jawab atas perbuatannya masing-masing.”
Meskipun Direktorat Gratifikasi telah menetapkan bahwa Kaesang bukanlah seseorang yang menerima gratifikasi, Ghufron mengatakan bahwa sampai dengan saat ini, Direktoran PLPM masih menelaah terkait dengan laporan penerimaan gratifikasi Kaesang oleh masyarakat.
“Masih berproses penelaahan, yang kita sampaikan itu adalah penentuannya sebagai gratifikasi dari Kedeputian Pencegahan” ujarnya.
Sebelumnya, Ghufron telah menyatakan hasil telaah yang dilakukan oleh Direktorat Pencegahan dan Gratifikasi KPK terhadap formulir laporan gratifikasi yang di isi langsung oleh Kaesang beberapa waktu lalu.
Hasil penelaahan tersebut, menyatakan bahwa Kaesang tak terbukti sebagai pihak yang menerima gratifikasi atas penggunaan private jet untuk perjalanan ke Amerika.
“Bahwa kedeputian pencegahan tidak dapat memutus, atau menyampaikan ini bukan gratifikasi,” ujar dia.
(fik/frg)