Dua Alasan KPK Sebut Kaesang Tak Terima Gratifikasi
Muhammad Fikri
05 November 2024 17:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan putra bungsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tak terbukti menerima gratifikasi dalam dugaan layanan penerbangan jet pribadi gratis ke Amerika Serikat.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, setidaknya ada dua alasan utama lembaga antirasuah tersebut menilai jasa jet pribadi pengusaha asal Singapura kepada Kaesang tak berkaitan dengan statusnya sebagai anak presiden atau pun adik wakil presiden terpilih saat itu, Gibran Rakabuming Raka.
Menurut dia, gratifikasi kepada keluarga penyelenggara negara biasanya barang yang diberikan untuk kemudian disampaikan kepada pejabat yang dituju. Dalam kasus Kaesang, jasa jet pribadi tak ditujukan untuk Jokowi atau pun Gibran.
“Nebeng ini jasa, yang langsung dinikmati [Kaesang] dan bukan diperuntukkan kepada penyelenggara negaranya,” ucap Ghufron di Gedung ACLC KPK, Selasa (5/11/2024)
“Ini asumsinya jasa tersebut bukan untuk penyelenggara negara, bukan untuk orang tuanya atau bukan untuk kakaknya.”
Selanjutnya, Ghufron juga kembali menegaskan bahwa Kaesang bukanlah seorang pejabat negara. Selain itu, Kaesang juga telah memiliki Kartu Keluarga yang terpisah dengan kakak maupun ayahnya, yang merupakan pejabat penyelenggara negara.