Logo Bloomberg Technoz

KPK Keluarkan Surat Penangkapan untuk Paman Haji Isam

Muhammad Fikri
05 November 2024 16:40

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Dok. Pemprov Kalsel)
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Dok. Pemprov Kalsel)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penangkapan atau Sprinkap terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Hal ini dilakukan usai lembaga antirasuah tersebut tak juga berhasil mendeteksi keberadaan Paman Birin -- paman dari bos Jhonlin Group, Andi Syamuddin Arsyad atau Haji Isam.

"Bahkan, termohon [KPK] telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri," kata Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2024).

"Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian."

Menurut dia, hal ini juga yang menjadi alasan KPK telah menetapkan Sahbirin sejak 8 Oktober lalu. Penetapan status tersebut dilakukan secara in absentia, karena sejak operasi tangkap tangan, Paman Birin sudah menghilang.

Nia mengatakan, KPK menilai tak diperlukan pemeriksaan terhadap Sahbirin sebagai saksi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.