Di sisi lain, Adhi juga mengungkapkan industri makanan dan minuman mulai menyesuaikan diri dengan tren konsumsi masyarakat yang cenderung mengurangi asupan gula, sesuai regulasi yang ditetapkan.
Hal ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan demikian, untuk menggantikan gula, banyak produsen beralih menggunakan pemanis alternatif, seperti stevia dan sukralosa.
"Ada stevia, sukralosa, dan tergantung market-nya, ada yang pakai pemanis buatan, tapi memang relatif lebih mahal," tegasnya.
Dengan demikian, di tengah daya beli masyarakat yang juga belum sepenuhnya pulih, Adhi menekankan industri akan terus berupaya menjaga stabilitas harga produk.
"Kalau [untuk] harga saya kira industi masih berusaha untuk mejaga kenapa kita lihat daya beli belum bagus jadi kita akan tetap menyesuaikan supaya harga tidak terlalu banyak [naik]," tekannya.
Untuk diketahui, Ketentuan teknis dalam PP No. 28/2024 diatur dalam 1.072 pasal, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, yakni kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.
Pada pasal 195 Ayat 1 PP ini, menerangkan orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak, serta mencantumkan label gizi, termasuk kandungan GGL pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.
Adapun, pada Ayat 2 di pasal ini, tertulis setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.
Tak luput, pemerintah juga menetapkan sanksi bagi pengusaha bila tidak memenuhi ketentuan yang ada. Mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian sementara dari kegiatan produksi, bahkan pencabutan izin usaha.
(prc/wdh)