“Tapi kan pemerintah mau tegas, mau memang dilarang, haram judi-judi. Soalnya sampai sekarang kan kebijakan, regulasinya belum ada,” tegas dia.
Perlu ada kebijakan lebih rinci ke unsur pemerintahan terkecil, hingga RT/RW. “Ya boleh saja dilarang betul, tapi caranya itu, harus sampai ke akar-akarnya. Jadi menggerakan sampai ke RT/RW dan itu bisa.
Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya dalam perkembangannya menangkap 11 orang dalam kasus dugaan perlindungan dan keterlibatan dalam praktik judi online. Sebanyak 10 tersangka merukapan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi; sedangkan satu tersangka lainnya dari swasta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam pun mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah dokumen, laptop, dan beberapa barang pribadi dari para tersangka yang masih berada di Kementerian Komdigi.
“Penyitaan beberapa laptop probadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian di verifikasi, kemudian diblokir” ujar dia.
(wep)