Amalia juga menjelaskan bahwa konsep pengangguran yang dianut oleh Indonesia mengacu pada konsep International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Perburuhan Internasional, yakni minimal satu jam bekerja dalam satu pekan.
“Jadi yang jelas, kalau tadi kan ada definisi 1-34 jam seminggu, itu masih masuk ke dalam kategori dia bekerja. Kalau di bawah satu jam, itu yang kemudian kita sebut dengan menganggur,” terangnya.
Sebagai informasi, Amalia menyampaikan hingga Agustus 2024 jumlah penggangguran di Indonesia mencapai 7,47 juta orang. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 390 ribu orang dibandingkan periode yang sama Agustus 2023.
"Disisi lain angkatan kerja yang tidak terserap pasar kerja jadi penangguran jumlahnya sebanyak 7,47 juta orang atau menurun 0,39 juta orang dibandingkan agustus 2023," kata Plt Kepala BPS Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, saat konferensi pers, Selasa (5/11/2024).
Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia pada tahun ini hampir mencapai 60.000 sampai dengan 28 Oktober 2024.
"Per [28 Oktober 2024, sebanyak] 59.796 orang [ter-PHK]. [Paling banyak] DKI Jakarta, bergeser [dari sebelumnya Jawa Tengah]," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri, kepada awak media, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (30/10/2024).
Berdasarkan data resmi terakhir yang dilansir oleh Kemenaker, selama Januari hingga Agustus 2024, korban PHK telah menembus 46.240 orang. Pada Agustus saja, penambahan kasus PHK mencapai 3.337 pekerja, lebih sedikit dibandingkan dengan Juli yang sebanyak 10.799 pekerja.
Namun, bila dibandingkan dengan periode Januari—Agustus 2023, angka PHK tahun ini sudah meningkat 23,7%.
(ain)