Logo Bloomberg Technoz

Untuk diketahui, meski dilarang data mencatat sekitar 22.000 unit Google Pixel sudah masuk pasar Indonesia lewat jalur pengiriman pribadi atau barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Google Pixel 9. (Bloomberg)

Google menggenapkan perangkat canggih ponsel lain yang tersandung komponen dalam negeri yang sama, iPhone 16. Namun untuk Apple lebih kepada gagal memenuhi komitmen investasinya.

Sebagaimana diketahui perangkat impor harus penuhi regulasi dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. 

"Aturan konten lokal dan kebijakan-kebijakan terkait dibuat untuk keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia, dan untuk menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri di sini," jelas Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangannya belum lama ini. 

Kepada pihak-pihak yang masih mencoba memperjualbelikan perangkat yang dilarang ini, pemerintah bakal mengambil langkah tegas.

Bahkan perangkat iPhone 16 atau Google Pixel yang terbukti telah berpindah tangan dari yang seharusnya, maka pemerintah akan menonaktifkan nomor pengenal  atau IMEI.

"Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri," tegas dia.

"Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia."

IMEI iPhone 16 diblokir di RI, cek pemilik yang akan terdampak

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menyampaikan bahwa iPhone 16 yang masuk dipastikan ilegal hingga perusahaan mampu merealisasikan investasi sebagaimana komitmen awal mereka.

Antrean pemesanan iPhone 15 di toko ritel offline iBox Central Park. (Dok: Erajaya Group)

Sesuai Permenperin 29 Tahun 2017 pemenuhan syarat TKDN sebuah produk perangkat bisa melalui:

1. Skema manufaktur atau pembuatan produk dalam negeri—paling direkomendasikan Kemenperin.

2. Skema aplikasi atau sebuah perusahaan asing  membuat aplikasi di dalam negeri. 

3. Skema inovasi di dalam negeri.

"Dari tiga skema ini, Apple memilih skema yang ketiga yaitu inovasi," ujar Agus. Dengan demikian, artinya perusahaan Apple wajib menggenapkan komitmen inovasi di dalam negeri senilai Rp1,7 triliun. Sebelumnya Apple dikabarkan meminta waktu pertemuan dengan Menperin Agus Gumiwang guna membahas iPhone 16.

-Dengan asistensi Whery Enggo Prayogi.

(prc/wdh)

No more pages