Kemendag Awasi Ketat Penjualan iPhone 16 & Google Pixel
Pramesti Regita Cindy
05 November 2024 13:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) angkat bicara perihal larangan penjualan perangkat smartphone dari Google Alphabet Inc, Google Pixel dan iPhone 16 milik Apple Inc. Kedua produk handphone ini belum mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat bisa menjual produknya di Indonesia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut kebijakan mengenai larangan penjualan produk tanpa izin perlu terus dievaluasi, termasuk langkah-langkah implementasi pengawasannya di e-commerce.
"Ya, nanti kebijakan seperti [pengawasan] e-commerce kan seharusnya dievaluasi, ya kalau ada atau enggak [pelanggaran] nanti kita kasih tahu. Jadi kita adakan pendidikan dan sebagainya. Jadi kan kebijakan itu memang harus dievaluasi dan juga pelaksanaannya [nanti] juga harus dikeluarkan, jadi kita berjalan terus," kata Budi di Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024).
Ketika ditanya lebih lanjut apakah akan ada tim yang langsung turun memantau produk seperti Google Pixel di e-commerce, Budi menyatakan bahwa Kemendag akan mempertimbangkan kebutuhan pengawasan lebih lanjut sesuai dengan situasi di lapangan.
"Iya, nanti dilihat, apakah itu harus perlu [ada tim] ya," jelasnya.