Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Pemprov Jawa Barat menawarkan beberapa jenis keringanan, di antaranya:
-
Diskon PKB
-
Bebas denda PKB
-
Bebas BBNKB II
-
Pembebasan tunggakan pokok untuk tahun ketiga dan seterusnya
-
Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun sebelumnya
Selain itu, bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang hingga 23 Desember 2024, tersedia diskon sebesar 10%. Dengan program ini, Pemprov Jawa Barat berupaya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
3. Jawa Tengah
Jawa Tengah turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga Desember 2024, dengan rincian sebagai berikut:
-
Pembebasan BBNKB II: Program ini berlaku hingga 19 Desember 2024 untuk kendaraan dari dalam maupun luar Jawa Tengah.
-
Diskon Pajak Tahun Berjalan: Potongan pajak sebesar 2,5% untuk kendaraan roda empat dan 5% untuk kendaraan roda dua, yang berlaku hingga 19 Desember 2024.
-
Pembebasan Pajak Progresif: Bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, dikenakan pembebasan tarif pajak progresif hingga akhir program.
Kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat Jawa Tengah untuk segera melunasi pajak kendaraannya tanpa beban denda keterlambatan.
4. Jawa Timur
Memperingati Hari Ulang Tahun Provinsi Jawa Timur yang ke-79, Pemprov Jawa Timur mengadakan program keringanan pajak kendaraan dari 1 Oktober hingga 30 November 2024. Berikut adalah insentif yang diberikan:
-
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya
-
Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB
-
Bebas PKB progresif bagi kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit
-
Bebas denda SWDKLLJ untuk periode tertunggak
Melalui program ini, Pemprov Jawa Timur berharap dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memiliki beberapa manfaat penting, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah, antara lain:
-
Mengurangi beban keuangan: Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dapat membayar pajak tanpa harus khawatir dengan denda keterlambatan.
-
Mendorong kepatuhan pajak: Dengan adanya insentif ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang patuh dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.
-
Meningkatkan Pendapatan Daerah: Pemutihan pajak ini juga menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dengan demikian, program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya membantu masyarakat dalam melunasi kewajiban pajaknya, tetapi juga berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah serta memperkuat tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
(seo)