Logo Bloomberg Technoz

4 Provinsi Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024

Referensi
05 November 2024 13:16

9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (Bloomberg Technoz/Asfahan)
9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pada bulan November 2024, sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. 

Dengan adanya pemutihan paja, para pemilik kendaraan dapat membayar pajak tanpa dikenai denda keterlambatan, sehingga meringankan beban biaya administrasi. Berikut adalah daftar provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan di bulan November 2024 beserta detail insentif yang ditawarkan.

1. Pemprov DKI Jakarta

4 Provinsi Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024 (Diolah)

Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya, yang berlaku mulai 18 Oktober 2024 hingga Januari 2025. Aturan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024. 

Bagi kendaraan yang sudah pernah didaftarkan dan memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB pertama, program ini membebaskan denda administrasi seperti bunga atau denda yang masih tertunggak.

Langkah ini diharapkan meningkatkan minat masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor, sehingga mendukung tertib administrasi dan kepemilikan kendaraan yang sah.

2. Jawa Barat

4 Provinsi Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024 (Diolah)