"Jika harus revisi Permendag 8, saya rasa tidak akan banyak perubahan. [Isu] yang harus direvisi itu hanya di bahan baku plastik saja. Impor ilegal ini tidak pernah pakai aturan ataupun bayar pajak, dan 80% pasar tradisional tekstil kita itu sudah didominasi oleh produk impor ilegal. Jadi ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).
Impor Borongan
Agus menilai, seandainya pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) dapat menyelesaikan praktik impor ilegal ini, Sritex maupun industri TPT lainnya bisa mendapatkan kepastian pasar domestik sehingga membantu arus kas menjadi lebih lancar.
"Pembenahannya harus holistik. Jika impor borongan distop dan praktik impor ilegal ini diungkap hingga akarnya. Sritex bisa kembali normal secara bertahap. Begitu juga dengan industri tekstil lainnya," urai Agus.
Agus mengeklaim praktik impor tekstil ilegal tersebut sudah menjadi rahasia umum dan diketahui oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
"Praktik ini kan sudah lama berlangsung. Jasa impor borongan dan ilegal ini secara terang-terangan dipublikasikan. Kementerian Keuangan, khususnya Bea Cukai, sudah mengetahui praktik-praktik ini," kata dia.
Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebelumnya mengamini Permendag No. 8/2024 mengganggu operasional industri tekstil di Indonesia.
“Kalau itu [apakah Permendag No. 8/2024 mengganggu operasional] secara nyata pasti ya, karena teman-teman kita juga kena banyak, teman-teman di tekstil ini,” ujar Iwan saat ditemui di Kantor Kemenperin, akhir bulan lalu.
Iwan menggambarkan beleid tersebut sebagai masalah klasik yang menyebabkan disrupsi pada pelaku industri tekstil dalam negeri, bahkan hingga tidak beroperasi atau tutup. Dengan kata lain, kata dia, permendag yang ditetapkan pada 17 Mei 2024 itu dianggap berpengaruh signifikan kepada industri dalam negeri.
Selain itu, Iwan menggarisbawahi regulasi merupakan aspek yang penting saat ini, khususnya di tengah kondisi geopolitik yang belum sepenuhnya pulih.
Namun, Iwan mengatakan menyerahkan permasalahan tersebut, termasuk urusan untuk mencabut Permendag No. 8/2024, kepada pemerintah.
“Semua kami serahkan ke kementerian, semua regulasinya,” ujarnya.
Sekadar catatan, Permendag No. 8/2024 acapkali dituding sebagai salah satu biang permasalahan terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri TPT.
Permendag tersebut bahkan sampai membuat reaksi sejumlah asosiasi atau kalangan pengusaha, hingga pekerja TPT yang terdampak PHK, melakukan unjuk rasa.
Pada perkembangan terakhir, Kemenkeu menyebut telah menyetujui pembukaan kembali kegiatan ekspor-impor Sritex, usah perusahaan tersebut dinyatakan pailit bulan lalu.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan adanya kurator di Sritex setelah putusan pailit membuat perusahaan tersebut, salah satunya, tidak bisa melakukan ekspor-impor.
“Dengan adanya kurator kemarin sempat terhenti ya. Ini juga nanti akan dilakukan oleh Bea Cukai untuk membantu agar Sritex bisa melakukan ekspor dan impor,” kata Deni kepada awak media, akhir Oktober.
Dengan demikian, DJBC Kemenkeu telah melayani kembali kegiatan ekspor dan impor Sritex, dengan tetap dilakukan komunikasi dengan pihak kurator.
Perihal tenggatnya, Deni hanya menjelaskan kegiatan ekspor dan impor tersebut dilakukan Sritex agar bisnis yang dijalankan dapat berjalan dengan semestinya.
(wdh)