Logo Bloomberg Technoz

Penyelamatan Sritex, Revisi Permendag 8 Saja Bukan Solusinya

Redaksi
05 November 2024 13:20

Pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman./Bloomberg-Dadang Tri
Pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman./Bloomberg-Dadang Tri

Bloomberg Technoz, Jakarta Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) menilai penyelamatan industri pertekstilan, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, tidak cukup dilakukan hanya dengan merevisi regulasi impor di Kementerian Perdagangan.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dalam kaitan itu, Koordinator AMTI Agus Riyanto menyebut penyelamatan Sritex secara khusus, dan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) secara umum, harus dilakukan dengan pendekatan menyeluruh untuk membenahi ekosistem industri tekstil domestik.

Agus, yang juga Direktur Eksekutif KAHMI Rayon Tekstil, menyebutkan revisi Permendag No. 8/2024 bisa dilakukan, tetapi akan sia-sia jika importasi tekstil ilegal terus jalan. 

Ilustrasi sektor padat karya industri tekstil Sritex. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Menurutnya, penegakan hukum atas impor ilegal dan pemberhentian impor borongan adalah agenda utama dalam penyelamatan industri tekstil dalam negeri.