Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, Ari juga menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat mengenai kerugian negara. Dia mengatakan hasil audit BPK menyatakan tidak ada kerugian negara pada kasus tersebut.

"Jadi kalau dikatakan kerugian negara, dari mana kerugian negara?," kata dia.

Ari juga menilai penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

"Sprindik tanggal 3 Oktober 2023 baru diberitahukan kepada Pak Tom pada tanggal 29 Oktober 2024, hal ini bertentangan dengan putusan MKRI No. 130 tahun 2015," tegas dia.

"Diduga perkara ini tidak diawali dengan penyelidikan tapi langsung masuk tahap penyidikan. Pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, berlangsung sangat cepat dari satu pemeriksaan ke pemeriksaan lainnya," kata dia menegaskan.

(ain)

No more pages