Logo Bloomberg Technoz

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan: Ini Kesewenang-wenangan

Redaksi
05 November 2024 12:10

Mendag periode 2015-2016 Thomas Lembong menjadi tersangka korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Dok. Kejagung)
Mendag periode 2015-2016 Thomas Lembong menjadi tersangka korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Dok. Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan diajukan melalui Kuasa Hukum Ari Yusuf Amir, Selasa (5/11/2024).

"Telah resmi mengajukan praperadilan. Sudah bernomor gugatan 113 atas nama Tom Lembong," ujar Ari Yusuf Amir dalam keterangannya usai mendaftarkan gugatan praperadilan.

Dalam proses praperadilan, Kuasa Hukum menyampaikan gugatan dalam beberapa hal, salah satunya mengenai proses penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Tidak ada minimal dua alat bukti. Harusnya itu diungkapkan," ujar Ari menegaskan.

"Penyidikan hingga penahanan kami nilai sangat sewenang-wenang," ujar Ari.