Logo Bloomberg Technoz

Cek Jadwal Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2024

Referensi
05 November 2024 11:26

Kementerian Agama (Sumber: kemenag.go.id)
Kementerian Agama (Sumber: kemenag.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan jadwal seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Artikel ini menyajikan informasi mendetail mengenai jadwal, formasi, dan langkah-langkah pendaftaran PPPK Kemenag 2024. 

Pendaftaran seleksi tahap pertama telah dibuka sejak 21 Oktober 2024 dengan menyediakan 89.781 formasi.

Kategori Pelamar PPPK Kemenag 2024

Seleksi PPPK Kemenag tahap pertama terbuka bagi dua kategori pelamar berikut ini:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
    Eks THK-II yang tercatat di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah saat pendaftaran berlangsung.

  2. Tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN)
    Tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat ini.

Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap Pertama

Kementerian Agama (Diolah)

Berikut jadwal lengkap tahapan seleksi PPPK Kemenag 2024 berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Agama:

  • Pendaftaran Seleksi: 21 Oktober – 4 November 2024

  • Pemilihan Formasi: 25 Oktober – 4 November 2024

  • Seleksi Administrasi: 21 Oktober – 9 November 2024

  • Pengumuman Hasil Administrasi: 10 – 11 November 2024

  • Masa Sanggah Hasil Administrasi: 12 – 14 November 2024

  • Jawaban Sanggah oleh Instansi: 12 – 16 November 2024

  • Pengumuman Pasca Sanggah: 15 – 21 November 2024

  • Seleksi Kompetensi: 2 – 19 Desember 2024

  • Pengumuman Kelulusan: 21 – 31 Desember 2024

Cara Membuat Akun di SSCASN untuk Pendaftaran PPPK Kemenag 2024

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (24/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Setiap pelamar wajib membuat akun di situs SSCASN sebelum mengikuti seleksi PPPK 2024. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Mengisi NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
    Pastikan data NIK dan nomor KK yang dimasukkan sesuai dengan KTP. Jika terjadi kendala, pelamar dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

  2. Mengisi Data Identitas
    Masukkan data identitas sesuai KTP dan ijazah, termasuk informasi lainnya yang diminta.

  3. Unggah Dokumen Persyaratan
    Upload scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah sesuai ketentuan.

  4. Melakukan Swafoto
    Ambil swafoto yang jelas dan sesuai panduan yang ditentukan.

  5. Mencetak Kartu Informasi Akun
    Setelah data diisi dan foto diunggah, cetak kartu informasi akun sebagai bukti pendaftaran.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan saat Mendaftar PPPK Kemenag