Iffa menggantikan Hasyim Asy’ari menjadi komisioner KPU usai diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terlibat dalam kasus asusila.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia melaporkan, dasar penggantian antar waktu komisioner KPU ada empat. Pertama, keputusan DKPP 3 Juli 2024 yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim selaku Ketua merangkap anggota KPU masa jabatan 2022-2027 karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Kedua, keputusan presiden Joko Widodo tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota KPU masa jabatan 2022-2027 pada 9 Juli 2024.
Ketiga, surat dari Kementerian Sekretaris Negara kepada ketua DPR RI pada 10 Juli 2024 perihal keputusan presiden RI maka ketua DPR RI mengeluarkan surat disposisi kepada Sekretaris Jenderal DPR pada 11 Juli 2024 perihal keputusan Presiden RI Nomor 73. Isi disposisi menyerahkan proses pergantian antar waktu anggota KPU Komisi II sesuai mekanisme.
Keempat, keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI 19 Agustus 2024 menugaskan kepada Komisi II untuk membahas pergantian antar waktu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Masa Jabatan 2022-2027.
“Komisi II DPR RI menaruh harapan besar kepada komisioner KPU terpilih dapat secara maksimal menjalankan tugas sesuai tanggung jawab sesuai amanah yang diemban. Untuk mendukung proses penyelenggaraan pemilu yang taat asas, diperlukan sistem pendukung yang memadai yaitu pemilu yang mandiri, berintegritas, dan profesional,” kata Doli dalam rapat paripurna, Selasa (10/9/2024).
(ain)