Ari menilai penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
"Sprindik tanggal 3 Oktober 2023 baru diberitahukan kepada Pak Tom pada tanggal 29 Oktober 2024, hal ini bertentangan dengan putusan MKRI No. 130 tahun 2015," tegas dia.
"Diduga perkara ini tidak diawali dengan penyelidikan tapi langsung masuk tahap penyidikan. Pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, berlangsung sangat cepat dari satu pemeriksaan ke pemeriksaan lainnya," kata dia menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Perdaganan Tom Lembong akan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel hari ini, Selasa (5/11/2024).
Tom Lembong mengajukan praperadilan berkaitan penetapan tersangka dalam kasus impor gula di Kejaksaan Agung.
"Bapak Tom Lembong akan mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka kepada Bapak Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung," tulis pernyataan dari Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Selasa (5/11/2024).
"Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," lanjut pernyataan tersebut.
(ain)