Ibu Ronald Tannur Tersangka: Atur Komposisi Hakim Rogoh Rp3,5 M
Redaksi
05 November 2024 09:57
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka suap dan gratifikasi di lingkungan PN Surabaya.
Kejagung mengungkap uang suap tersebut memuluskan aksi Meirizka Widjaja untuk memilih hakim-hakim yang akan menjadi pengadil di kasus anaknya tersebut.
Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo merupakan hakim yang sejak awal dipesan Gregorius Ronald Tannur.
Aksi Meirizka, kata Qohar, dilakukan melalui Kuasa Hukum Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahma. Meirizka Widjaja meminta lawyer Ronald Tannur tersebut untuk mengurus perkara anaknya.
Qohar mengatakan Lisa Rahmat kemudian meminta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenalkannya dengan pejabat PN Surabaya. Qohar mengatakan Lisa ingin memilih majelis persidangan Ronald Tannur.