Pada awal persidangan, Meirizka memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa untuk mengurus perkara tersebut. Selain itu, Lisa menalangi tambahan biaya sebesar Rp2 miliar.
"Totalnya Rp3,5 miliar. Menurut keterangan LR, uang itu diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara yang dimaksud," ujar Qohar.
Meirizka diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(fik/del)
No more pages