Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim
Muhammad Fikri
04 November 2024 21:19
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari terpidana Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara pembunuhan Dini Sera.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa Meirizka dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MB. Oleh karena itu, status MW ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," kata Qohar di Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (4/11/2024).
Meirizka diketahui meminta bantuan kepada Lisa Rahmat, pengacara anaknya, Ronald Tannur. Kedekatan Meirizka dan Lisa sudah terjalin sejak masa sekolah. Setelah Lisa ditunjuk sebagai kuasa hukum Ronald, Meirizka meminta Lisa untuk mengupayakan kelancaran proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Lisa kemudian menemui Zarof Ricar, yang dituduh sebagai perantara, untuk membantu mengatur hakim yang akan menangani kasus tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Lisa disebut mengajukan permintaan dana untuk diserahkan kepada para hakim guna memastikan Ronald Tannur terbebas dari dakwaan.