BNI pun mengembangkan produk yang disebut Sustainability Link Loans (SLL). Ini merupakan pinjaman yang diberikan untuk mencapai berbagai target terkait pelestarian lingkungan seperti menekan pencemaran air, mencapai target tertentu untuk pengurangan emisi karbon dioksida, meningkatkan nilai ESG setiap tahunnya, serta mengurangi emisi, daur ulang, dan kesetaraan gender.
BNI juga memiliki kebijakan ketat dalam penyaluran kredit. Terdapat 10 hal yang dihindari jika ingin mendapatkan kredit dari BNI yaitu:
- Tidak ada eksposur ke hal-hal yang dilarang pemerintah.
- Penebangan ilegal.
- Kerja paksa, eksploitasi pekerja anak, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
- Pelanggaran hak masyarakat lokal.
- Menghancurkan situs warisan dunia.
- Produksi dan perdagangan narkotika.
- Senjata.
- Perjudian dan pencucian uang.
- Eksposur kepada orang-orang yang terekspos secara politik.
- Perdagangan hewan dilindungi.
Selain itu, BNI juga melaporkan hasil Climate Risk Stress Test (CRST) secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan tersebut mencakup portofolio di 7 sektor yaitu sumber daya alam, kelistrikan, transportasi dan pergudangan, konstruksi, pertanian, manufaktur, dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Portofolio kredit di 7 sektor tersebut mencakup 50% dari total pinjaman yang disalurkan.
Tidak selesai sampai di situ, BNI juga merupakan pelopor di industri perbankan dalam mengembangkan kendaraan listrik dan ekosistemnya. Misalnya dengan pembiayaan kepada proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek yang bertenaga listrik. Dari proyek ini, emisi 55.414 ton setara CO2/tahun bisa dihindari dan menghemat 791.639 Gj energi per tahun.
BNI juga mengembangkan budaya ramah lingkungan di kantor melalui gerakan BNI Go Green. Kemudian, BNI juga aktif dalam manajemen limbah.
BNI juga memberikan perhatian khusus kepada 2 sektor yang dinilai tidak bersih, yaitu minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan batu bara. Untuk kredit kepada 2 sektor usaha ini, BNI memberlakukan standar yang ketat.
“Pedoman di sektor CPO ini berlaku untuk seluruh perkebunan, penyulingan, pemurnian, dan perdagangan,” tegas keterangan BNI.
Terdapat 4 syarat utama bagi pelaku usaha CPO yaitu:
- Harus menunjukkan komitmen untuk tidak melakukan deforestasi.
- Wajib memiliki izin seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha untuk Budidaya (IUP-B), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP).
- Memiliki sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
- Untuk segmen industri menengah, kewajiban ISPO juga berlaku.
Komitmen BNI bukan sekadar omon-omon, tetapi dibuktikan dengan tindakan nyata. BNI kini memiliki portofolio kredit dengan RSPO dan/atau ISPO yang mencapai 78%.
Sementara untuk batu bara, panduan kredit berlaku pula untuk seluruh industri pendukungnya seperti perdagangan dan pemasok alat berat. Terdapat 4 pedoman dalam pembiayaan sektor batu bara di BNI, yaitu:
- Pembiayaan batu bara terbatas kepada 10 perusahaan terbesar dengan praktik ESG yang baik.
- Memiliki dokumen Analisis Terhadap Dampak Lingkungan (Amdal).
- Harus memiliki paling minimal sertifikat Blue PROPER dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Debitur harus setuju dengan klausul bahwa mereka akan patuh dengan berbagai peraturan tentang lingkungan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Tidak terpenuhinya syarat ini akan berdampak kepada pinjaman ke depan.
(tim)