Gugatan di Prancis ini mengikuti serangkaian tindakan hukum terhadap TikTok di Amerika Serikat, di tengah kekhawatiran yang terus meningkat mengenai dampak aplikasi tersebut pada anak-anak. Dimiliki oleh perusahaan internet China, ByteDance Ltd, TikTok kerap dianggap adiktif dan, menurut sejumlah penelitian, mendorong konten berbahaya yang dapat memengaruhi pengguna yang rentan. Selain itu, aplikasi ini juga menghadapi ancaman larangan di AS karena kekhawatiran terkait kepemilikannya oleh perusahaan China.
(bbn)
No more pages