Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet memandang jangka waktu yang efektif untuk penempatan DHE SDA di dalam negeri berada pada kisaran 3-6 bulan.
Hal tersebut dipengaruhi oleh pengalaman negara-negara lain yang menunjukan periode retensi devisa lebih panjang berpotensi meningkatkan stabilitas cadev dan mendukung stabilitas nilai tukar.
“Dengan waktu yang lebih panjang memperbesar peluang mengatasi fluktuasi harga komoditas global dan siklus bisnis ekspor yang biasanya berlangsung lebih lama,” ujar Yusuf kepada Bloomberg Technoz, Senin (4/11/2024).
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan merevisi aturan DHE SDA. Nantinya, para eksportir harus memarkirkan devisa ekspor mineral lebih lama lagi dari ketentuan yang berlaku saat ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023, selama tiga bulan.
“Terakhir terkait dengan DHE. PP itu arahan Bapak Presiden adalah untuk diperpanjang tidak hanya 3 bulan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Senin (4/11/2024).
Airlangga menyatakan pemerintah sedang menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan mempersiapkan PP yang mengatur penempatan DHE SDA minimal lebih dari tiga bulan.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut berapa lama eksportir diwajibkan untuk menyimpan DHE SDA dengan aturan baru nanti.
“Sedang dirapatkan, kemudian nanti setelah siap nanti kita akan umumkan. Tetapi bisa digunakan untuk modal kerja,” ujar dia.
(ain)