“Memasifkan pendidikan tentang bahaya judi online, karena edukasi ini tentu bertujuan untuk menciptakan kesadaran yang kolektif dan membangun resistensi komunitas terhadap godaan judi online” ucap Budi.
Strategi kedua yang akan diterapkan oleh pemerintah adalah pemerintah akan mulai melakukan pembatasan terhadap akses judi online, mulai dari sistem pembayaran, dengan tujuan untuk memutus mata rantai kegiatan judi online.
“Mulai melakukan peringatan dini dengan mengamankan simpul-simpul aktor judi online seperti akses konektivitas judi online termasuk terhadap sistem pembayarannya – tentu tujuannya untuk memutus mata rantai kegiatan judi online tersebut” katanya.
Strategi terakhir, kata Budi, pemerintah akan mulai menindak tegas kepada para pelanggar apabila tidak mengindahkan upaya pencegahan dari pemerintah. Terutama apabila pelanggar terdapat unsur tindak pidana, pemerintah akan memberikan hukuman yang tegas sebagai pemberian efek jera.
“Apabila ada, upaya pencegahan ini tidak diindahkan dan ditemukan ada unsur tindak pidana nya, maka hukuman yang berat akan diterapkan untuk efek jera” ucapnya.
Budi menjelaskan bahwa upaya pendekatan pencegahan ini bukan berarti meniadakan penindakan. Sebaliknya, penindakan akan tetap menjadi badan integral dari langkah-langkah yang telah ditetapkan tersebut, termasuk juga bagian dari regulasi yang telah ditetapkan.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus dua orang tersangka baru terkait dengan judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Minggu (3/11/2024).
Atas penangkapan tersebut, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan setidaknya 16 orang tersangka yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online di Indonesia.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya, jadi total 16 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya.
“Terdiri dari 1 orang Komdigi dan 1 orang sipil,” katanya.
(ain)