Kementerian Komdigi Nonaktifkan Pegawai yang Terlibat Judi Online
Redaksi
04 November 2024 15:22
Bloomberg Technoz, Jakarta - Puluhan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerima sanksi penonaktifan usai mereka ditangkap oleh pihak Kepolisian karena diduga terlibat praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online (judol) yang makin meresahkan.
Kementerian Komdigi menerangkan bahwa penonaktifan atau pemberhentian sementara sejalan dengan surat penahanan 11 pegawai Kementerian Komdigi oleh Kepolisian dengan jangka waktu maksimal tujuh hari.
Jika dalam perkembangan kasus judol ini 11 pegawai dinyatakan terbukti bersalah lewat putusan tetap atau inkracht, maka mereka akan diberhentikan secara tidak hormat. Langkah penonaktifan “diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah,” dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Menurut Menteri Komdigi Meutya Hafid, selain 11 pegawai yang dinonaktifkan, terdapat nama-nama lainnya yang mungkin terlibat. Mereka yang diduga melakukan pelanggaran saat ini “masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian RI.”
“Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan.”