Logo Bloomberg Technoz

Hashim menyampaikan utang debitur sektor UMKM tersebut merupakan utang-utang lama yang timbul akibat krisis keuangan yang terjadi pada 1998, 2008, dan krisis keuangan lainnya.

Akibatnya, para petani dan nelayan masih tercatat memiliki utang pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa keuangan (OJK) sehingga tidak dapat mengajukan kredit baru di perbankan.

Padahal, menurut Hashim, utang-utang tersebut telah dibayarkan oleh asuransi perbankan namun hak tagih atas utang tersebut masih tercatat pada perbankan.

“Nah ternyata semua hutang ini sudah dihapus bekukan sudah lama. Dan sudah diganti oleh asuransi bank, perbankan. Tapi hak tagih dari bank belum dihapus,” kata Hashim.

Memungkinkan dari Sisi P2SK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae pada kesempatan terpisah mengatakan, rencana kebijakan hapus tagih utang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa dijalankan oleh Bank BUMN sebab Undang-Undang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (P2SK) mengizinkan hal tersebut.

“Dalam aturan UU P2SK disebutkan penghapusan utang macet UMKM bukan kerugian negara jika dapat dibuktikan dan tindakan yang dilakukan berdasarkan itikad baik dan prinsip tata kelola baik,” ujar Dian Ediana Rae dalam konferensi pers digital di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)

Dian menambahkan pihaknya sejatinya mendukung kebijakan hapus utang UMKM karena akan mendukung akses kepada UMKM dan mendukung UMKM vital bagi ketahanan perekonomian.

“OJK memandang memang perlu dijabarkan Rancangan dalam Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Mudah-mudahan ini akan memperjelas rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan,” ungkap Dian.

“Isu ini sebenarnya spesifik untuk bank-bank BUMN sebab bank swasta itu sudah biaya melakukan itu. Jadi itu memang ketentuan khusus untuk bank BUMN dan khusus untuk UMKM saja.”

(red)

No more pages