Dia juga mengaku telah membahas mengenai putusan tersebut dengan kementerian yang mengkoordinasi terkait dengan penetapan UMP, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hasil pembahasan tersebut akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto pada sore ini agar dapat memutuskan langkah selanjutnya.
“kami sudah bahas dengan Menko Perekonomian, kalau nggak salah nanti jam setengah lima kita lapor ke pak presiden, terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil,” ucap Supratman.
Dalam memutuskan penetapan baru UMP, Supratman menilai bahwa pemerintah tidak perlu untuk mengundang perwakilan serikat buruh, dikarenakan dalam putusan MK dinilai sudah jelas kebutuhan yang diperlukan para buruh.
“Saya rasa apakah nanti mengundang [serikat buruh] atau tidak, karena di putusan MK itu sudah jelas, memasukan komponen hidup layak, KHL, menjadi salah satu indeks yang harus dimasukan dengan yang lain lainnya, sehingga saya pikir parameternya sudah jelas,” ucapnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian judicial review terhadap sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) pada Kamis minggu lalu (31/10/2024).
Hakim Ketua MK Suhartoyo yang membacakan langsung mengenai gugatan buruh dengan nomor perkara 168/PUU-XXI/2023.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan.
Dalam pembacaan amar tersebut, MK juga memerintahkan DPR dan pemerintah untuk merancang kembali Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam waktu paling lambat 2 tahun.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pembentukan UU Ketenagakerjaan baru dikarenakan UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja banyak yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.
“Waktu paling lama dua tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Hakim Enny.
(fik/ain)