Pemerintah Mau Tahan Devisa Ekspor Tambang Lebih dari 3 Bulan
Azura Yumna Ramadani Purnama
04 November 2024 14:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan merivisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Nantinya, para eksportir harus memarkirkan devisa ekspor mineral lebih lama lagi dari ketentuan yang berlaku saat ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023, selama tiga bulan.
“Terakhir terkait dengan DHE. PP itu arahan Bapak Presiden adalah untuk diperpanjang tidak hanya 3 bulan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Senin (4/11/2024).
Airlangga menyatakan pemerintah sedang menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan mempersiapkan PP yang mengatur penempatan DHE SDA minimal lebih dari tiga bulan.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut berapa lama eksportir diwajibkan untuk menyimpan DHE SDA dengan aturan baru nanti.
“Sedang dirapatkan, kemudian nanti setelah siap nanti kita akan umumkan. Tetapi bisa digunakan untuk modal kerja,” ujar dia.