Pilkada Serentak 27 November 2024 Apakah Libur Nasional?
Referensi
04 November 2024 13:36
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 menjadi perhatian besar masyarakat Indonesia. Pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia ini akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota.
Sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah akan berpartisipasi, dan masyarakat akan memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin daerah yang mereka dukung.
Namun, muncul pertanyaan penting: apakah Pilkada Serentak 2024 akan menjadi hari libur nasional?
Kepastian Libur Nasional Pilkada Serentak 2024
Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, mengonfirmasi bahwa ada rencana penambahan hari libur nasional pada tahun 2024 untuk memfasilitasi pelaksanaan Pilkada Serentak.
Saat ini, pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Namun, libur nasional khusus terkait Pilkada Serentak pada 27 November akan diumumkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri.