Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) akan direvisi lagi oleh pemerintah.

Nantinya, para eksportir harus memarkirkan DHE SDA lebih lama dari yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023, yakni di atas tiga bulan.

“Terakhir terkait dengan DHE. PP itu arahan Bapak Presiden adalah untuk diperpanjang tidak hanya 3 bulan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Senin (4/11/2024).

Airlangga menyatakan pemerintah sedang menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan mempersiapkan PP yang mengatur penempatan DHE SDA minimal lebih dari tiga bulan.

Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut berapa lama eksportir diwajibkan untuk menyimpan DHE SDA dengan aturan baru nanti.

“Sedang dirapatkan, kemudian nanti setelah siap nanti kita akan umumkan. Tetapi bisa digunakan untuk modal kerja,” ujar dia.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Term Deposit (TD) Valas DHE SDA yang ditempatkan di BI yang pada bulan Juni terjadi penurunan menjadi US$1,7 miliar dari. Pada bulan sebelumnya, TD Valas DHE SDA tercatat sebesar US$1,8 miliar.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjelaskan bahwa TD Valas DHE yang ditempatkan di BI dapat kembali meningkat sebab RI masih mengalami surplus neraca dagang.

“Dana-dana itu ada di Indonesia tapi tidak semuanya ditempatkan di TD Valas DHE, kemarin trade surplus bagus lagi ada US$2,93 miliar ini yang juga menambah suplai valas di pasar domestik,” ucap Destry beberapa waktu lalu.

Adapun, dalam PP No 36 Tahun 2023 para eksportir diwajibkan untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan.

Penempatan DHE SDA di dalam negeri itu berlaku kepada eksportir dengan nilai ekspor minimal US$250,000. Selain itu, para eksportir juga diberikan insentif saat menempatkan DHE SDA di dalam negeri.

(azr/roy)

No more pages