Logo Bloomberg Technoz

Aturan DHE Mau Direvisi, Parkir Dolar di RI Lebih dari 3 Bulan

Azura Yumna Ramadani Purnama
04 November 2024 13:15

Airlangga saat Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih Masa Jabatan 2024-2029, Istana Negara, 21 Oktober 2024 (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)
Airlangga saat Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih Masa Jabatan 2024-2029, Istana Negara, 21 Oktober 2024 (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) akan direvisi lagi oleh pemerintah.

Nantinya, para eksportir harus memarkirkan DHE SDA lebih lama dari yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023, yakni di atas tiga bulan.

“Terakhir terkait dengan DHE. PP itu arahan Bapak Presiden adalah untuk diperpanjang tidak hanya 3 bulan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Senin (4/11/2024).

Airlangga menyatakan pemerintah sedang menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan mempersiapkan PP yang mengatur penempatan DHE SDA minimal lebih dari tiga bulan.

Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut berapa lama eksportir diwajibkan untuk menyimpan DHE SDA dengan aturan baru nanti.