Logo Bloomberg Technoz

Peserta juga dapat melakukan klaim JHT melalui platform Lapak Asik secara daring, khususnya bagi yang memiliki saldo di atas Rp10 juta. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Akses Website Lapak Asik: Kunjungi situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

  2. Isi Data Diri: Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

  3. Unggah Dokumen: Upload dokumen persyaratan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.

  4. Konfirmasi Data: Periksa data yang sudah diisi, lalu klik "Simpan".

  5. Wawancara Daring: Cek e-mail untuk jadwal wawancara daring dengan BPJS Ketenagakerjaan.

  6. Proses Klaim: Setelah verifikasi data selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening.

Dokumen Persyaratan untuk Pencairan JHT

Ilustrasi Dokumen (Dok Freepik)

Untuk melakukan pencairan saldo JHT, peserta aktif perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. Persyaratan Umum (10%):

    • Kartu BPJS Ketenagakerjaan

    • KTP elektronik (e-KTP)

    • Buku tabungan

    • Kartu Keluarga (KK)

    • NPWP (jika ada)

  2. Persyaratan Tambahan (30%) untuk Kepemilikan Rumah:

    • Dokumen bank untuk keperluan kepemilikan rumah

    • Buku tabungan bank yang bekerja sama dalam pencairan JHT 30%

Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai ketentuan agar proses pencairan saldo JHT berjalan lancar.

(seo)

No more pages