Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan & Saldo JHT
Referensi
04 November 2024 13:03
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pekerja yang masih aktif kini bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Panduan ini menjelaskan cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih bekerja, termasuk persyaratan pencairan yang perlu dipenuhi.
Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta aktif dapat mencairkan saldo JHT sebesar 10% atau 30%, tergantung tujuannya. Berikut adalah detail lengkap mengenai cara pencairan saldo JHT untuk peserta aktif.
Persyaratan Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta Aktif
Peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT, dengan ketentuan:
-
Kepemilikan Rumah: Peserta dapat mencairkan 30% dari saldo JHT untuk kepemilikan rumah.
-
Persiapan Pensiun: Peserta bisa mencairkan 10% untuk persiapan masa pensiun setelah minimal 10 tahun kepesertaan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa persyaratan ini berlaku bagi peserta aktif yang ingin memanfaatkan saldo JHT sesuai kebutuhan.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor Cabang
Berikut adalah langkah-langkah mencairkan saldo JHT melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:
-
Kunjungi Kantor Cabang: Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
-
Bawa Dokumen: Siapkan dokumen asli dan formulir pengajuan klaim JHT.
-
Mengambil Nomor Antrean: Ambil nomor antrean untuk proses klaim JHT.
-
Wawancara dan Verifikasi: Petugas BPJS akan melakukan verifikasi data dan wawancara.
-
Proses Klaim: Setelah wawancara selesai, tunggu saldo JHT masuk ke rekening Anda.