Dalam laporan yang dirilis Kemenperin, disebutkan bahwa nilai penjualan perangkat Apple di Indonesia bisa mencapai sekitar Rp19 triliun per tahun. Angka ini didasarkan pada perkiraan harga rata-rata Rp5 juta per unit. Namun, meskipun berpotensi memberikan keuntungan besar, Apple dinilai sulit memenuhi komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun dalam delapan tahun terakhir di Indonesia.
Hal ini menjadi perhatian Kemenperin, mengingat beberapa produsen ponsel lainnya seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi telah mematuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan mendirikan fasilitas produksi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut memproduksi perangkat di dalam negeri untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan minimal komponen lokal yang diwajibkan oleh pemerintah.
Kebijakan Apple Academy dan Masa Berlaku Izin TKDN
Apple diizinkan menjual iPhone di Indonesia meskipun tanpa fasilitas produksi lokal. Hal ini dimungkinkan berkat skema pemenuhan TKDN melalui jalur investasi dengan mendirikan pusat pelatihan Apple Academy. Namun, izin ini telah habis masa berlakunya, dan kini Apple dihadapkan pada kewajiban untuk menambah investasi jika ingin terus mengimpor dan menjual iPhone 16 di Indonesia secara legal.
Dampak Bagi Konsumen dan Pelaku Usaha di Indonesia
Konsumen di Indonesia yang tertarik memiliki iPhone 16 perlu mempertimbangkan kebijakan pemerintah ini. Jika iPhone 16 dibeli dari luar negeri dan IMEI-nya terblokir, penggunaannya menjadi terbatas dan tidak dapat mengakses jaringan lokal. Selain itu, pelaku usaha yang mencoba memasarkan iPhone 16 tanpa izin resmi juga berisiko terkena sanksi hukum.
Langkah tegas dari Kemenperin ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengontrol impor perangkat elektronik dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Konsumen diimbau untuk hanya membeli produk elektronik dari saluran distribusi resmi yang sudah diakui di Indonesia agar tidak menghadapi kendala dalam penggunaan perangkat anda.
Pemblokiran IMEI untuk iPhone 16 yang masuk tanpa izin resmi di Indonesia menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan peraturan impor perangkat telekomunikasi. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga ekosistem teknologi yang sehat serta melindungi konsumen dari risiko penggunaan perangkat yang tidak sah. Bagi pengguna dan pelaku usaha, penting untuk mengikuti kebijakan pemerintah dan hanya membeli produk iPhone dari distributor resmi agar tidak mengalami kerugian.
(seo)